Sahkah Shalat Berjama’ah Dengan Imam Anak Yang Belum Baligh?



Pertanyaan ini muncul ketika saya terlambat datang ke masjid, saya mendapati hanya anak kecil yang berjama’ah disana. Saya bertanya dalam hati sahkan shalat berjama’ah saya jika diimami anak kecil?
Setelah browsing sani-sini, saya dapat jawabannya.
Pendapat ulama madzhab Syafi’iyah menyatakan bahwa shalat berjama’ah diimami anak kecil dianggap sah dan tetap dinilai sebagai shalat berjama’ah, apalagi bacaan dan gerakan shalatnya bagus.
Hal ini berdasarkan hadis dari Amr bin salamah radhiyallohu’anhu,
Dari Jabir bin Abdillah bahwa Amr bin Salamah radhiyallahu a’nhu berkata, "Aku telah mengimami shalat jamaah di masa Rasulullah SAW sedangkan usiaku saat itu baru tujuh tahun. (HR Bukhari).
Meskipun begitu, ada pendapat yang mengatakan bahwa shalatnya tidak sah. Seperti pendapatnya Ulama Hanafiyah yang berpendapat  tidak sah shalat yang diimami anak kecil baik shalat fardhu maupun shalat sunnah. Sementara dikalangan madzhab Maliki dan Hanabilah tidak sah dalam shalat fardhu dan tetap sah dalam shalat sunnah.
Hal ini karena ada hadis yang melarang shalat diimami oleh anak yang belum baligh.
Al-Atsram meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas radhiayllahu anhuma bahwa: Janganlah seorang anak kecil mengimami shalat jamaah kecuali setelah bermimpi.
Dan pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama yaitu shalatnya tetap sah baik shalat sunnah maupun shalat fardhu.Karena dalilnya  sangat kuat. Dimana hadis tentang Amr bin Salamah yang mengimami shalat pada usia tujuh tahun dishahihkan oleh Bukhori. Wallohu ‘allam bis Showaab.
Komentar saya,
“Sebenarnya kedua hadis diatas tidaklah kontradiktif, namun saling melengkapi. Kesimpulan dua hadis diatas adalah bahwa shalat diimami anak kecil tetaplah sah, namun diimami orang dewasa yang baligh dan memenuhi syarat tentu lebih utama”.
Disarikan dari: