Pertanyaan
ini muncul ketika saya terlambat datang ke masjid, saya mendapati hanya anak
kecil yang berjama’ah disana. Saya bertanya dalam hati sahkan shalat berjama’ah
saya jika diimami anak kecil?
Setelah
browsing sani-sini, saya dapat jawabannya.
Pendapat ulama
madzhab Syafi’iyah menyatakan bahwa shalat berjama’ah diimami anak kecil
dianggap sah dan tetap dinilai sebagai shalat berjama’ah, apalagi bacaan dan
gerakan shalatnya bagus.
Hal ini
berdasarkan hadis dari Amr bin salamah radhiyallohu’anhu,
Dari
Jabir bin Abdillah bahwa Amr bin Salamah radhiyallahu a’nhu berkata, "Aku
telah mengimami shalat jamaah di masa Rasulullah SAW sedangkan usiaku saat itu
baru tujuh tahun. (HR Bukhari).
Meskipun
begitu, ada pendapat yang mengatakan bahwa shalatnya tidak sah. Seperti pendapatnya
Ulama Hanafiyah yang berpendapat tidak
sah shalat yang diimami anak kecil baik shalat fardhu maupun shalat sunnah.
Sementara dikalangan madzhab Maliki dan Hanabilah tidak sah dalam shalat fardhu
dan tetap sah dalam shalat sunnah.
Hal ini
karena ada hadis yang melarang shalat diimami oleh anak yang belum baligh.
Al-Atsram
meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas radhiayllahu anhuma bahwa:
Janganlah seorang anak kecil mengimami shalat jamaah kecuali setelah bermimpi.
Dan pendapat
yang paling kuat adalah pendapat pertama yaitu shalatnya tetap sah baik shalat
sunnah maupun shalat fardhu.Karena dalilnya sangat kuat. Dimana hadis tentang Amr bin
Salamah yang mengimami shalat pada usia tujuh tahun dishahihkan oleh Bukhori. Wallohu
‘allam bis Showaab.
Komentar saya,
“Sebenarnya
kedua hadis diatas tidaklah kontradiktif, namun saling melengkapi. Kesimpulan
dua hadis diatas adalah bahwa shalat diimami anak kecil tetaplah sah, namun
diimami orang dewasa yang baligh dan memenuhi syarat tentu lebih utama”.
Disarikan
dari: